LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PEMERINTAHAN

LAPORAN

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

DI PEMERINTAHAN

 

 Disusun oleh:

 

Ni Putu Erna Widiasmini                                    (131017)

Fransiska Oktaviana Mei                                    (131019)

I Gusti Agung Ayu Ketut Sudiariyanti                (131020)

 

 

AKADEMI FARMASI SARASWATI

DENPASAR

2016

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

MAHASISWA PROGRAM DIII FARMASI

AKADEMI FARMASI SARASWATI DENPASAR

 

DI

 

PEMERINTAHAN

 

 

DISUSUN OLEH:

Ni Putu Erna Widiasmini                                     (131017)

Fransiska Oktaviana Mei                                     (131019)

I Gusti Agung Ayu Ketut Sudiariyanti       (131020)

DISETUJUI OLEH PEMBIMBING

(Kadek Duwi Cahyadi, S.Farm., M.Si., Apt)

Dosen Akademi Farmasi Saraswati Denpasar

KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan Di Pemerintahan yang penulis laksanakan melalui Praktek Kerja Lapangan di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar

Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan salah satu syarat pada program pendidikan mahasiswa Akademi Farmasi Saraswati Denpasar. Selain itu, Praktek Kerja Lapangan ini juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di BBPOM di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar khususnya dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian demi terwujudnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban penulis, maka disusunlah suatu Laporan Praktek Kerja Lapangan Di Pemerintahan yang dijabarkan dan dideskripsikan berdasarkan apa yang penulis laksanakan melalui Praktek Kerja Lapangan di BBPOM di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Keberhasilan dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan Di Pemerintahan ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, baik berupa dukungan moral, material maupun spiritual. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam dan tulus kepada:

  1. Bapak Drs. I Gede Made Saskara Edi, M.Psi., Apt, selaku Direktur Akademi Farmasi Denpasar.
  2. Kadek Duwi Cahyadi, S.Farm., M.Si., Apt., selaku pembimbing di Akademi Farmasi Saraswati Denpasar.
  3. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar yang telah memberikan informasi mengenai pekerjaan kefarmasian yang dapat dilakukan di tempat tersebut.
  4. Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan Di Pemerintahan ini masih banyak kekurangan, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini. Penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Semoga laporan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dan bagi siapa saja yang membacanya.

Denpasar, 14 Maret 2016

Penulis

DAFTAR ISI

 Halaman

Halaman Judul ……………………………………………………………………………………. i

Halaman Pengesahan……………………………………………………………………………. ii

Kata Pengantar……………………………………………………………………………………. iii

Daftar Isi……………………………………………………………………………………………. v

Daftar Tabel………………………………………………………………………………………… viii

Daftar Gambar…………………………………………………………………………………….. ix

Daftar Singkatan…………………………………………………………………………………. x

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………. 1

1.1  Latar Belakang……………………………………………………………………………… 1

1.2  Tujuan Praktek Kerja Lapangan………………………………………………………. 2

1.2.1 Tujuan Umum Praktek Kerja Lapangan…………………………………….2

1.2.2 Tujuan Khusus……………………………………………………………………….3

1.3 Manfaat Praktek Kerja ;Lapangan……………………………………………………..3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………….. 4

2.1 Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) …………………….. 4

2.1.1 Visi dan Misi BBPOM Di Denpasar………………………………………………………………………………………. 4

…… 2.1.2 Struktur Organisasi BBPOM Di Denpasar………………………………… 5

…… 2.1.3 Klasifikasi BBPOM Di Denpasar…………………………………………….. 5

…… 2.1.4 Tugas BBPOM Di Denpasar…………………………………………………… 7

…… 2.1.5 Fungsi BBPOM Di Denpasar………………………………………………….. 10

2.2 Dinas Kesehatan Provinsi Bali ………………………………………………………… 10

2.2.1 Visi dan Misi Dinas Kesehatan Provinsi Bali…………………………….. 11

2.2.2 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali……………………. 11

2.2.3 Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Bali………………………. 12

2.2.4 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian

……… di Dinas Kesehatan Provinsi Bali…………………………………………….. 13

2.2.5 Landasan Hukum Dinas Kesehatan Provinsi Bali………………………. 14

2.3 Dinas Kesehatan Kota Denpasar………………………………………………………. 15

…… 2.3.1 Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kota Denpasar…………………………. 15

…… 2.3.2 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar…………………. 15

…… 2.3.3 Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar……………………. 16

2.3.4 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian

……… di Dinas Kesehatan Kota Denpasar…………………………………………. 17

BAB III Uraian Kegiatan……………………………………………………………………… 19

3.1  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar…… 19

…… 3.1.1 Struktur Organisasi BBPOM di Denpasar………………………………… 19

…… 3.1.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang BBPOM di Denpasar…………………. 20

…… 3.1.3 Hasil Kegiatan yang telah dilakukan oleh BBPOM di Denpasar….. 22

…… 3.1.4 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian di BBPOM

……………. di Denpasar………………………………………………………………………….. 23

…… 3.1.5 Kasus- Kasus yang Sering Terjadi di Lapangan…………………………. 24

3.2  Dinas Kesehatan Provinsi Bali………………………………………………………… 25

…… 3.2.1 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali……………………. 25

…… 3.2.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang Dinas Kesehatan Provinsi Bali…….. 26

…… 3.2.3 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian

……………. di Dinas Kesehatan Provinsi Bali…………………………………………….. 28

3.3  Dinas Kesehatan Kota Denpasar……………………………………………………… 30

…… 3.3.1 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar…………………. 30

…… 3.3.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang Dinas Kesehatan Kota Denpasar

………….  Terkait dengan Pekerjaan Kefarmasian……………………………………… 32

…… 3.3.3 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian

……………. di Dinas Kesehatan Kota Denpasar…………………………………………. 33

…… 3.3.4 Kasus- Kasus yang Sering Terjadi di Lapangan…………………………. 33

BAB IV PEMBAHASAN……………………………………………………………………. 35

4.1  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar…… 35

…… 4.1.1 Struktur Organisasi BBPOM di Denpasar………………………………… 35

…… 4.1.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang BBPOM di Denpasar…………………. 35

…… 4.1.3 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian Dalam

……………. Hal Administrasi…………………………………………………………………… 35

4.2  Dinas Kesehatan Provinsi Bali………………………………………………………… 36

…… 4.2.1 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali……………………. 36

…… 4.2.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang Dinas Kesehatan Provinsi Bali…….. 36

…… 4.2.3 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian Dalam

……………. Hal Administrasi…………………………………………………………………… 37

4.3  Dinas Kesehatan Kota Denpasar……………………………………………………… 37

…… 4.3.1 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar…………………. 37

…… 4.3.2 Tugas, Fungsi dan Wewenang Dinas Kesehatan Kota Denpasar….. 37

…… 4.3.3 Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian Dalam

……………. Hal Administrasi…………………………………………………………………… 38

4.4 Kasus-Kasus yang Sering Dihadapi Balai Besar POM Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota 38

BAB V SIMPULAN DAN SARAN…………………………………………………….. 39

5.1 Simpulan……………………………………………………………………………………….. 39

5.2 Saran…………………………………………………………………………………………….. 40

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………….. 41

DAFTAR TABEL

 Halaman

 Tabel  3.1  Konsep 4 kuadran………………………………………………………………… 22

Tabel  3.2  Perijinan Sarana dan Tenaga Kefarmasian……………………………….. 29

 DAFTAR GAMBAR

 Halaman

Gambar 2.1  Bagan Organisasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Tipe A……………………………………………………………………………… 5

Gambar 2.2  Bagan Organisasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Tipe B……………………………………………………………………………… 6

Gambar 3.1  Struktur Organisasi BBPOM di Denpasar…………………………….. 19

Gambar 3.2 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali…………………. 25

Gambar 3.3 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar……………… 30

DAFTAR SINGKATAN

 ALKES                       : Alat Kesehatan

APBD                         : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

APBN                         : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

BPOM                         : Badan Pengawasan Obat dan Makanan

BBPOM                      : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan

CPKB                         : Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik

CPOTB                       : Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik

CPPB                          : Cara Pembuatan Pangan yang Baik

DINKES                     : Dinas Kesehatan

IFK                             : Instalasi Farmasi Kabupaten

IKOT                          : Industri Kecil Obat Tradisional

IOT                             : Industri Obat Tradisional

KEMENKES              : Kementerian Kesehatan

KIE                             : Komunikasi Informasi dan Edukasi

KTP                             : Kartu Tanda Penduduk

MOU                           : Memorandum of Understanding

NAPZA                      : Narkotika, Alkohol , Psikotropika dan Zat adiktif lain

OT                               : Obat Tradisional

PAFI                           : Persatuan Ahli Farmasi Indonesia

PAK                            : Penyalur Alat kesehatan

PBF                             : Pedagang Besar Farmasi

PEMDIK                    : Pemeriksaan dan Penyelidikan

PERMENKES                        : Peraturan Menteri Kesehatan

PIO                             : Pelayanan Informasi Obat

PKL                            : Praktik Kerja Lapangan

PKRT                          : Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

PNBP                          : Pendapatan Nasional Bukan Pajak

POM                           : Pengawasan Obat dan Makanan

POR                            : Penggunaan Obat yang Rasional

PP                                : Peraturan Pemerintah

PROTAP                     : Prosedur Tetap

PSM                            : Promosi Kesehatan dan Peran Serta Masyarakat

PUSKESMAS                        : Pusat Kesehatan Masyarakat

PUSTU                       : Puskesmas Pembantu

P2B2                           : Penanggulangan Penyakit Bersumber Binatang

P2ML                          : Penanggulangan Penyakit Menular Langsung

P2P                              : Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

RENSTRA                  : Rencana Strategik

RKO                           : Rencana Kebutuhan Obat

SDM                           : Sumber Daya Manusia

SERLIK                      : Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen

SIKA                          : Surat Izin Kerja Apoteker

SIPA                           : Surat Izin Praktik Apoteker

SIKTTK                      : Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian

SISPOM                     : Sistem Pengawasan Obat dan Makanan

SKI                             : Surat Keterangan Impor

SKE                            : Surat Keterangan Ekspor

STRA                          : Surat Tanda Registrasi Apoteker

STRTTK                     : Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian

SK                               : Surat Keputusan

SOP                             : Standar Operasional Prosedur

STR                             : Surat Tanda Regristrasi

TTK                             : Tenaga Teknis Kefarmasian

TTU                             : Penyehatan Tempat-Tempat Umum

UKOT                         : Usaha Kecil Obat Tradisional

UPT                             : Unit Pelaksana Teknis

BAB I
PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat) merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia, yang mempunyai tanggung jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat (https://id.wikipedia.org/wiki/Farmasi diakses tanggal 4 Maret 2016). Pekerjaan yang dilakukan dalam bidang kefarmasian antara lain, pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian secara optimal diperlukan tenaga kefarmasian yang ahli dibidangnya salah satunya adalah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, (Presiden Republik Indonesia, 2014). Oleh karena itu, Praktek Kerja Lapangan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar sebagai institusi pemerintahan sangat diperlukan bagi mahasiswa Pendidikan Diploma III Farmasi. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sesuai dengan tuntutan kurikulum sebagai penerapan teori yang telah diperoleh agar yang bersangkutan memperoleh pengalaman lapangan yang sesuai dengan bidang farmasi.

PKL di BBPOM di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kota Denpasar merupakan suatu bentuk praktek kerja tenaga teknis kefarmasian di institusi pemerintahan yang dapat memberikan gambaran yang luas mengenai tugas, fungsi dan kewenangan institusi pemerintahan tersebut dan peran tenaga teknis kefarmasian dalam bidang pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan obat dan makanan bagi masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat demi tercapai peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal penggunaan obat dan pelayanan kersehatan serta memelihara, meningkatkan  dan mengembangkan upaya kesehatan yang merata, bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat dan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan di daerah.

Berdasarkan hal tersebut maka tenaga teknis kefarmasian sangatlah penting dalam institusi pemerintahan selain membantu apoteker dalam menjalankan tugasnya, tenaga teknis kefarmasian juga menbantu pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat. Maka diadakan PKL di BBPOM di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota.

  • Tujuan Praktek Kerja Lapangan
    • Tujuan Umum Praktek Kerja Lapangan
  1. Melatih mahasiswa agar mampu beradaptasi dengan dunia kerja
  2. Memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang sistem kerja di institusi pemerintah atau swasta
  3. Memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang penerapan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah pada permasalahan riil di dunia kerja
  4. Memberikan pembekalan pada mahasiswa dalam rangka menyongsong era industri dan persaingan bebas.

  Tujuan Khusus

  1. Memahami susunan organisasi dan tata kerja BBPOM dan Dinas Kesehatan
  2. Memahami tugas, fungsi dan kewenangan BBPOM dan Dinas Kesehatan terkait dengan pekerjaan kefarmasian oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
  3. Memahami tanggungjawab Tenaga Teknis Kefarmasian dalam hal administrasi kepada BBPOM dan Dinas Kesehatan
  4. Mengetahui kasus-kasus yang sering terjadi di lapangan terkait Tenaga Teknis Kefarmasian dalam ranah BBPOM dan Dinas Kesehatan

 Manfaat Praktek Kerja Lapangan

Adanya PKL ini diharapkan dapat mencapai beberapa manfaat, yaitu :

  1. Bagi Mahasiswa:

Dapat meningkatkan wawasan keilmuan mahasiswa tentang situasi dalam dunia kerja.

  1. Bagi Program Studi:
  2. Dapat menjadi tolok ukur pencapaian kinerja program studi khususnya untuk mengevaluasi hasil pembelajaran oleh instansi tempat PKL.
  3. Dapat menjalin kerjasama dengan instansi tempat PKL.
  4. Bagi Instansi Tempat PKL:

Dapat menjadi bahan masukan bagi instansi untuk menentukan kebijakan perusahaan di masa yang akan datang berdasarkan hasil pengkajian dan analisis yang dilakukan mahasiswa selama PKL

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

 Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 05018/SK/KBPOM tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Badan POM dan melalui persetujuan menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 119/M.PAN/5/2001 tahun 2001.

BBPOM sebagai UPT di lingkungan BPOM ini mempunyai peranan penting sebagai perpanjangan tangan dari BPOM yaitu melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, prikotropika dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetika, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya di wilayah provinsi.

  • Visi dan Misi BBPOM Di Denpasar

Visi :

Menjadi institusi pengawas obat dan makanan yang inovatif, kredibel dan diakui secara internasional untuk melindungi masyarakat.

Misi :

  1. Melakukan pengawasan pre-market dan post- market berstandar internasional.
  2. Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten.
  3. Mengoptimalkan kemitraan dengan pemangku kepentingan di berbagai lini.
  4. Memberdayakan masyarakat agar mampu melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
  5. Membangun organisasi pembelajaran (learning organization).
    • Struktur Organisasi BBPOM di Denpasar

Dalam mengoptimalkan pengawasan Obat dan Makanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 05018/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.3546 Tahun 2009 perlu disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan.

  • Klasifikasi BBPOM di Denpasar

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas 2 (dua) klasifikasi, yaitu:

  1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan; dan
  2. Balai Pengawas Obat dan Makanan.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas 2 (dua) tipe, yaitu:

  1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tipe A; dan
  2. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tipe B.
  1. Susunan Organisasi Bagian Kesatu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Tipe A

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tipe A terdiri atas:

  1. Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen;
  2. Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya;
  3. Bidang Pengujian Mikrobiologi;
  4. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan;
  5. Bidang Sertifikasi dan Layanan lnformasi Konsumen;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Susunan Organisasi Bagian Kedua Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Tipe B

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan tipe B terdiri atas:

  1. Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen;
  2. Bidang Pengujian Pangan, Bahan Berbahaya, dan Mikrobiologi;
  3. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan;
  4. Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas BBPOM di Denpasar

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan.Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan, sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu di bidang pangan, dan bahan berbahaya.
  2. Bidang Pengujian Mikrobiologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu secara mikrobiologi.
  3. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh untuk pengujian, dan pemeriksaan sarana produksi, distribusi dan instansi kesehatan serta penyidikan kasus pelanggaran hukum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan, dan bahan berbahaya.
  4. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana dan program pemeriksaan dan penyidikan obat dan makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi, distribusi dan pelayanan kesehatan di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, dan produk komplemen;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi di bidang pangan dan bahan berbahaya;
  4. Pelaksanaan penyidikan terhadap kasus pelanggaran hukum; dan
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan pemeriksaan dan penyidikan obat dan makanan.
  1. Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri atas:
  1. Seksi Pemeriksaan

Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh untuk pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan, dan bahan berbahaya.

  1. Seksi Penyidikan

Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran hukum di bidang produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan, dan bahan berbahaya.

  1. Bidang Sertifikasi dan Layanan lnformasi Konsumen terdiri atas:
  1. Seksi Sertifikasi

Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu.

  1. Seksi Layanan Informasi Konsumen.

Seksi Layanan Informasi Konsumen mempunyai tugas melakukan layanan informasi konsumen.

Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program sertifikasi produk dan layanan informasi konsumen;
  2. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu;
  3. Pelaksanaan layanan informasi konsumen; dan
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan sertifikasi produk dan layanan informasi Konsumen.
  1. Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi di lingkungan Balai Besar.
  • Fungsi BBPOM di Denpasar

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi;
  5. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum;
  6. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh kepala badan pengawas obat dan makanan;
  7. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen;
  8. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh kepala badan pengawas obat dan makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Dinas Kesehatan Provinsi Bali merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk melaporkan hasil pemantauan evaluasi terhadap pencapaian hasil pembangunan kesehatan, termasuk kinerja dari penyelenggaraan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan, dan pencapaian target indikator Millenium Development Goals di bidang kesehatan, serta berbagai upaya terkait dengan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan lintas sektor seperti Badan Pusat Statistik.

 

  • Visi dan Misi Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Visi :

Bali sehat menuju Bali Mandara (maju, aman, damai dan sejahtera).

Misi :

  1. Memelihara, meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan yang merata, bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Bali.
  2. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan.
  3. Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk hidup.

 

  • Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Susunan organisasi dinas kesehatan terdiri dari:

  1. Sekretariat

Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Sub Bagian Penyusunan Program, dan
  3. Sub Bagian Keuangan.

Sekretariat dipimpin Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Sub Bagian dipimpin Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

  1. Bidang Bina Pengkajian dan Pengembangan, terdiri dari :
  1. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
  2. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Pengkajian, Pengembangan dan Pendidikan Kesehatan, dan
  3. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Promosi Kesehatan
    1. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, terdiri dari :
  4. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
  5. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Gizi Masyarakat, dan
  6. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Kesehatan Keluarga.
    1. Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
  7. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Pencegahan Penyakit
  8. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Penanggulangan Penyakit, dan
  9. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Penyehatan Lingkungan.
    1. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
  10. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Dasar
  11. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan
  12. Seksi Bimbingan dan Pengendalian Sertifikasi, Perizinan, dan Perbekalan Kesehatan.

Bidang dipimpin Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

Seksi dipimpin Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional, dan
  2. UPT
  • Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Bali tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

  • Tanggung Jawab Tenaga Teknis Kefarmasian di Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR diberikan oleh masing-masing Konsil Tenaga Kesehatan setelah memenuhi syarat. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi. pengurusan STRTTK ini dilakukan di Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:

  1. Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
  2. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
  3. Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki STRA di tempat tenaga teknis kefarmasian bekerja; dan
  4. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.

Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi

Surat permohonan STRTTK harus melampirkan:

  1. Fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi;
  2. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
  3. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
  4. Surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
  5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kesehatan, STRTTK dapat dicabut karena:

  1. Permohonan yang bersangkutan;
  2. Pemilik stra atau strttk tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter;
  3. Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau
  4. Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian.

  • Landasan Hukum Dinas Kesehatan Provinsi Bali
  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Bali
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor : 70 Tahun 2011, tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Bali
  4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 90 Tahun 2011, tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
  • Dinas Kesehatan Kota Denpasar
  • Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

Visi:

Denpasar sehat yang kreatif, mandiri, dan berkeadilan.

Misi :

  1. Mengoptimalkan sumberdaya kesehatan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan
  3. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani
  4. Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat
  5. Menggerakkan pembangunan daerah berwawasan kesehatan dan berperan aktif menunjang pelaksanaan pembangunan kesehatan yang berskala nasional
  • Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar.

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :

  • Kepala Dinas.
  • Sekretariat
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Informasi Kesehatan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.
  • Bidang Bina Kesehatan Masyarakat
  1. Seksi Promosi Kesehatan dan Peran Serta Masyarakat (PSM)
  2. Seksi Kesehatan Keluarga; dan
  3. Seksi Gizi
  • Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P)
  1. Seksi Surveilans dan Pencegahan Penyakit
  2. Seksi Penanggulangan Penyakit Bersumber Binatang (P2B2); dan
  3. Seksi Penanggulangan Penyakit Menular Langsung (P2ML)
  • Bidang Bina Penyehatan Lingkungan
    1. Seksi Penyehatan Tempat-Tempat Umum (TTU);
    2. Seksi Penyehatan Makanan dan Minuman; dan
    3. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Kualitas Air;
  • Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
    1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar
    2. Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus dan Rujukan
    3. Seksi Pelayanan Perijinan dan Perbekalan Kesehatan;
  • Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Denpasar

Kedudukan Dinas Kesehatan adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota, dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan kewenangan otonomi Daerah Kota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum
  3. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya.
  • Tanggungjawab Tenaga Teknis Kefarmasian di Dinas Kesehatan Kota Denpasar

Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kesehatan, Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan Permohonan SIKTTK harus melampirkan:

  1. fotokopi STRTTK;
  2. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  3. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
  4. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar

Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau

ketiga. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPA, SIKA atau

SIKTTK karena:

  1. atas permintaan yang bersangkutan;
  2. STRA atau STRTTK tidak berlaku lagi;
  3. yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin;
  4. yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter;
  5. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN; atau
  6. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada pemilik SIPA, SIKA, atau SIKTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala

Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi profesi atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

BAB V

SIMPULAN DAN SARAN

 Simpulan

Dari Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Susunan organisasi BBPOM di Denpasar dan Dinas Kesehatan telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
  2. Tugas, fungsi, dan kewenangan BBPOM dan Dinas Kesehatan terkait dengan pekerjaan kefarmasian oleh tenaga teknis kefarmasian belum dicantumkan dalam peraturan secara jelas dan terperinci. Tugas, fungsi dan kewenangan tenaga teknis kefarmasian akan dibagi menurut kepala institusi masing-masing daerah.
  3. Tanggung jawab tenaga teknis kefarmasian dalam hal administrasi kepada BBPOM belum dicantumkan dalam peraturan secara jelas dan terperinci.Sedangkan di Dinas Kesehatan ProvinsI Bali adalah dalam pengurusan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) dan di Dinas Kesehatan Kabupaten dalam pengurusan SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian).
  4. Kasus-kasus yang sering terjadi di lapangan terkait Tenaga Teknis Kefarmasian dalam ranah BBPOM seperti : Kegiatan Administrasi yang tidak tertib, kesalahan penyimpanan sediaan farmasi, perlengkapan untuk penyimpanan sediaan farmasi tidak lengkap, dll. Sedangkan Di Dinas Kesehatan.Provinsi dan di Dinas Kesehatan Kota seperti: kuyrangnya kesadaran TTK dalam melakukan tanggung jawabnya dalam pengurusan STRTTK dan SIKTTK.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *