LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN RUMAH SAKIT TK II UDAYANA DENPASAR

LAPORAN

PRAKTEK KERJA LAPANGAN

RUMAH SAKIT TK II UDAYANA DENPASAR

  Disusun oleh:

Dewa Ayu Embas Saraswati                       (131016)

Ni Putu Erna Widiasmini                             (131017)

Fransiska Oktaviana Mei                            (131019)

I Gusti Agung Ayu Ketut Sudiariyanti          (131020)

Anak Agung Indah Astrijayanti                   (131021)

Gusti Ayu Juniantari                                  (131022)

I Nyoman Kerta Negara                             (131023)

I Wayan Suta Widiarsa                               (131040)

 

AKADEMI FARMASI SARASWATI

DENPASAR

2016

 

 

LEMBAR PENGESAHAN

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

MAHASISWA PROGRAM DIII FARMASI

AKADEMI FARMASI SARASWATI DENPASAR

 

DI

 

RUMAH SAKIT TK II UDAYANA DENPASAR

JALAN PB.SUDIRMAN NO.1 DENPASAR

TANGGAL 2 MEI – 31 MEI 2016

 

DISUSUN OLEH:

Dewa Ayu Embas Saraswati                                       (131016)

Ni Putu Erna Widiasmini                                            (131017)

Fransiska Oktaviana Mei                                             (131019)

I Gusti Agung Ayu Ketut Sudiariyanti                      (131020)

Anak Agung Indah Astrijayanti                                 (131021)

Gusti Ayu Juniantari                                                   (131022)

I Nyoman Kerta Negara                                              (131023)

I Wayan Suta Widiarsa                                               (131040)

DISETUJUI OLEH PEMBIMBING

 

(Edisah Ginting, S.Si., Apt)                        (Elis Suwarni,S.Si., M.Farm., Apt )

Apoteker Pembimbing
Rumah Sakit Tk II Udayana Denpasar
Dosen Akademi Farmasi Saraswati Denpasar

 

 KATA PENGANTAR

 

Puji Syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar. Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan salah satu syarat pada program pendidikan mahasiswa Akademi Farmasi Saraswati Denpasar. Selain itu, Praktek Kerja Lapangan ini juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai peran, tugas, dan fungsi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Rumah Sakit sehingga dapat memberikan wawasan dan pengalaman bagi penulis dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai calon Ahli Madya Farmasi dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berkualitas kepada masyarakat.

Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban penulis, maka disusunlah suatu Laporan Praktek Kerja Lapangan Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar yang dijabarkan dan dideskripsikan berdasarkan apa yang penulis laksanakan di tempat PKL. Keberhasilan dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, baik berupa dukungan moral, material maupun spiritual. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam dan tulus kepada:

  1. Bapak Drs. I Gede Made Saskara Edi, M.Psi., Apt, selaku Direktur Akademi Farmasi Denpasar
  2. Bapak Edisah Ginting, S.Si., Apt selaku pembimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar.
  3. Ibu Elis Suwarni, S.Si, M.Farm., Apt. selaku dosen pembimbing di Akademi Farmasi Saraswati Denpasar
  4. Segenap karyawan di Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar yang telah banyak membantu penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan.
  5. Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar ini masih banyak kekurangan, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini. Penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Semoga laporan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait dan bagi siapa saja yang membacanya.

Denpasar, 14 Juni 2016

Penulis

 

DAFTAR ISI

 Halaman

Halaman Judul ……………………………………………………………………………………. i

Halaman Pengesahan……………………………………………………………………………. ii

Kata Pengantar……………………………………………………………………………………. iii

Daftar Isi……………………………………………………………………………………………. v

Daftar Gambar…………………………………………………………………………………….. viii

Daftar Lampiran………………………………………………………………………………….. ix

Daftar Singkatan…………………………………………………………………………………. xi

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………. 1

1.1  Latar Belakang……………………………………………………………………………… 1

1.2  Tujuan Praktek Kerja Lapangan………………………………………………………. 2

1.2.1 Tujuan Umum Praktek Kerja Lapangan…………………………………….2

1.2.2 Tujuan Khusus……………………………………………………………………….2

1.3 Manfaat Praktek Kerja ;Lapangan……………………………………………………..3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………….. 4

2.1 Pengertian Rumah Sakit …………………………………………………………………. 4

2.2 Tugas Rumah Sakit…………………………………………………………………………. 4

2.3 Fungsi Rumah Sakit……………………………………………………………………….. 4

2.4 Klasifikasi Rumah Sakit………………………………………………………………….. 5

2.4.1 Berdasarkan Jenis Pelayanannya……………………………………………… 5

2.4.2 Berdasarkan Kepemilikan……………………………………………………….. 6

2.4.3 Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur…….. 6

2.4.4 Berdasarkan Jangka Waktu Pelayanan atau Lama Tinggal………….. 7

2.4.5 Berdasarkan Afiliasi Pendidikan……………………………………………… 7

2.4.6 Berdasarkan Status Akreditasi………………………………………………… 7

2.5 Struktur Organisasi Rumah Sakit……………………………………………………… 8

2.5.1 Tugas dan Fungsi Masing-Masing Elemen Dalam Struktur…………. 9

2.6 Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)………………………………………………. 12

2.7 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)………………….. 14

2.7.1 Tugas dan Fungsi Masing-Masing Elemen Dalam Struktur…………. 15

2.8 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan

…… Medis Habis Pakai…………………………………………………………………………. 17

2.8.1 Pemilihan……………………………………………………………………………… 17

2.8.2 Perencanaan………………………………………………………………………….. 18

2.8.3 Pengadaan …………………………………………………………………………… 21

2.8.4 Penerimaan…………………………………………………………………………… 25

2.8.5 Penyimpanan………………………………………………………………………… 26

2.8.6 Pendistribusian……………………………………………………………………… 28

2.8.7 Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi. Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai    32

2.8.8 Pengendalian………………………………………………………………………… 33

2.8.9 Administrasi…………………………………………………………………………. 34

2.9 Pelayanan Farmasi Klinik………………………………………………………………… 35

2.9.1 Pengkajian dan Pelayanan Resep…………………………………………….. 35

2.9.2 Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat……………………………………. 36

2.9.3 Pelayanan Informasi Obat………………………………………………………. 37

2.9.4 Konseling……………………………………………………………………………… 37

2.9.5 Visite……………………………………………………………………………………. 39

2.9.6 Pemantauan Terapi Obat (PTO)………………………………………………. 40

2.9.7 Monitoring Efek Samping Obat (MESO)…………………………………. 40

2.9.8 Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)……………………………………………. 41

2.9.9 Dispensing Sediaan Steril……………………………………………………….. 41

2.10 Peranan Tenaga Teknis Kefarmasian Di Rumah Sakit……………………….. 43

BAB III Hasil Kegiatan……………………………………………………………………….. 46

3.1 Profil Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar…………………………………….. 46

3.1.1 Sejarah Singkat Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……………… 46

3.1.2 Motto Rumah Sakit Tk. II Udayana Denpasar………………………….. 46

3.1.3 Visi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar………………………………. 46

3.1.4 Misi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……………………………… 46

3.1.5 Fasilitas Pelayanan di Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……… 47

3.2 Klasifikasi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……………………………… 48

3.3Struktur Organisasi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar………………….. 50

3.4 Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……………………… 57

3.4.1 Visi dan Misi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk.II

……… Udayana Denpasar………………………………………………………………… 58

3.4.2 Tujuan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar….. 58

3.4.3 Tugas Pokok Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk.II

……… Udayana Denpasar………………………………………………………………… 58

3.4.4 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk.II

……… Udayana Denpasar………………………………………………………………… 59

3.5 Pengelolaan Perbekalan Farmasi……………………………………………………….. 61

3.5.1 Pemilihan Perbekalan Farmasi…………………………………………………. 61

3.5.2 Perencanaan Perbekalan Farmasi……………………………………………… 62

3.5.3 Pengadaan Perbekalan Farmasi……………………………………………….. 63

3.5.4 Penerimaan Perbekalan Farmasi………………………………………………. 64

3.5.5 Penyimpanan Perbekalan Farmasi……………………………………………. 65

3.5.6 Pendistribusian Perbekalan Farmasi ………………………………………… 66

3.5.7 Pemusnahan………………………………………………………………………….. 70

3.5.8 Pelaporan……………………………………………………………………………… 70

3.6 Produksi Perbekalan Farmasi……………………………………………………………. 71

3.7 Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Tk. II Udayana Denpasar………. 71

3.7.1 Pelayanan Informasi Obat (PIO)……………………………………………… 71

3.7.2 Penggunaan Obat Rasional (POR)…………………………………………… 71

3.8 Peranan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit………………………….. 73

BAB IV PEMBAHASAN……………………………………………………………………. 75

4.1 Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……………………………………………… 75

4.2 Struktur Organisasi…………………………………………………………………………. 75

 

4.3 Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit Tk.II

…… Udayana Denpasar………………………………………………………………………… 76

4.3.1 Pemilihan Perbekalan Farmasi…………………………………………………. 76

4.3.2 Perencanaan Perbekalan Farmasi……………………………………………… 76

4.3.3 Pengadaan Perbekalan Farmasi……………………………………………….. 77

4.3.4 Penerimaan…………………………………………………………………………… 77

4.3.5 Penyimpanan………………………………………………………………………… 78

4.3.6 Pendistribusian……………………………………………………………………… 79

4.3.7 Pemusnahan………………………………………………………………………….. 79

4.3.8 Pelaporan……………………………………………………………………………… 79

4.4 Produksi Perbekalan Farmasi……………………………………………………………. 80

4.5 Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar……….. 80

4.5.1 Pelayanan Informasi Obat (PIO)……………………………………………… 80

4.5.2 Penggunaan Obat Rasional (POR)…………………………………………… 81

4.6 Peranan Tenaga Teknis Kefarmasian Di Rumah Sakit…………………………. 83

BAB V SIMPULAN DAN SARAN…………………………………………………….. 84

5.1 Simpulan……………………………………………………………………………………….. 84

5.2 Saran…………………………………………………………………………………………….. 85

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………….. 86

 

DAFTAR GAMBAR

 Halaman

Gambar 2.1 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit…………………. 15

Gambar 3.1  Struktur Organisasi Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar…….. 50

Gambar 3.2 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tk.II

……………… Udayana Denpasar……………………………………………………………… 59

Gambar 3.3 Prosedur Perencanaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar  62

Gambar 3.4 Alur Pengadaan Dari Pabrik LAFI AD…………………………………. 63

Gambar 3.5 Alur Pengadaan Sendiri Oleh Pihak Instalasi Farmasi

……………… Rumah Sakit ……………………………………………………………………… 64

Gambar 3.6 Alur Pelayanan Resep di Instalasi Apotek Dinas……………………. 67

Gambar 3.7 Alur Pelayanan Obat Untuk Pasien Rujuk Balik…………………….. 68

DAFTAR LAMPIRAN

 Halaman

  1. Etiket Obat Luar Instalasi Farmasi BPJS…………………………………………….. 88
  2. Etiket Tablet Instalasi Farmasi BPJS…………………………………………………… 88
  3. Etiket Sirup Instalasi Farmasi BPJS……………………………………………………. 88
  4. Salinan Resep Instalasi Farmasi BPJS…………………………………………………. 89
  5. Kartu Stok………………………………………………………………………………………. 89
  6. Buku Penghubung Instalasi Farmasi BPJS…………………………………………… 90
  7. Buku Resep Tidak Lengkap Instalasi Farmasi BPJS……………………………… 90

8.Buku Resep Tidak Terbaca Instalasi Farmasi BPJS……………………………….. 91

9.Buku Penggunaan Obat Emergency Instalasi Farmasi BPJS…………………… 91

  1. Buku Obat Non Resep Instalasi Farmasi BPJS…………………………………… 92
  2. Klip Obat Instalasi Farmasi BPJS…………………………………………………….. 92
  3. Buku Pengeluaran Obat Gudang………………………………………………………. 92
  4. Contoh Faktur……………………………………………………………………………….. 93
  5. Kartu Khusus Rujuk Balik………………………………………………………………. 93
  6. Ruang Peracikan Instalasi Farmasi BPJS…………………………………………… 94
  7. Tempat Penyimpanan OKT Instalasi Farmasi BPJS…………………………….. 94
  8. Tempat Penyimpanan Injeksi Instalasi Farmasi BPJS………………………….. 95
  9. Tempat Penyimpanan Obat Instalasi Farmasi BPJS…………………………….. 95
  10. Buku Amprahan…………………………………………………………………………….. 96
  11. Penyimpanan Alkes Instalasi Farmasi BPJS……………………………………….. 97
  12. Arsip Resep Instalasi Farmasi BPJS………………………………………………….. 97
  13. Tempat Penyimpanan Infus Instalasi Farmasi BPJS……………………………. 98
  14. Gudang Instalasi Farmasi BPJS……………………………………………………….. 98
  15. Etiket Sirup Instalasi Farmasi Umum………………………………………………… 98
  16. Etiket Obat Luar Instalasi Farmasi Umum…………………………………………. 99
  17. Klip Obat Instalasi Farmasi Umum…………………………………………………… 99
  18. Daftar Harga Obat Sirup dan Salep Instalasi Farmasi Umum……………….. 99
  19. Daftar Harga Obat Tablet Instalasi Farmasi Umum…………………………….. 100
  20. Daftar Harga Injeksi dan Alkes Instalasi farmasi Umum……………………… 100
  21. Salinan Resep Instalasi Farmasi Umum……………………………………………… 101
  22. Nota Bon/Retur Instalasi Farmasi Umum………………………………………….. 101
  23. Nota Instalasi Farmasi Umum………………………………………………………….. 102
  24. Kwitansi Instalasi Farmasi Umum…………………………………………………….. 102
  25. Laporan Harian Instalasi Farmasi Umum…………………………………………… 103
  26. Buku Resep Tidak Lengkap Instalasi farmasi Umum………………………….. 103
  27. Buku Substitusi Obat Instalasi Farmasi Umum…………………………………… 104
  28. Buku Penghubung Dokter Instalasi Farmasi Umum……………………………. 104
  29. Buku Resep Tidak Terbaca Instalasi Farmasi Umum…………………………… 104
  30. Paket Varicocel Spinal OK………………………………………………………………. 105
  31. Obat Paket SC dan Anastesi……………………………………………………………. 105
  32. Obat Paket Hemat Pertus Normal…………………………………………………….. 106
  33. Buku InHealth……………………………………………………………………………….. 106
  34. Arsip Bon Ruang Rawat Inap Instalasi Farmasi Umum………………………. 107
  35. Arsip Resep Instalasi Farmasi Umum………………………………………………… 107
  36. Buku Bon PP 2016 Instalasi farmasi Umum………………………………………. 108
  37. Bon Paket SC/Paricocel Instalasi Farmasi Umum……………………………….. 108
  38. Pembayaran Bon Pasien Kontrak Instalasi Farmasi Umum………………….. 108
  39. Buku Bon Pasien Kontrak Untuk Ruangan Instalasi Farmasi Umum…….. 109
  40. Buku Laporan Penjualan Harian Instalasi farmasi Umum…………………….. 109

50.Buku Penerimaan Barang Instalasi Farmasi Umum……………………………… 110

  1. Surat Pesanan Obat Mengandung Prekursor Farmasi………………………….. 111

52.Surat Pesanan Obat Daftar Obat Inhealth (DOI)…………………………………. 112

  1. Surat Pesanan Psikotropika……………………………………………………………… 112
  2. Surat Pesanan Narkotika…………………………………………………………………. 113
  3. Penyimpanan Obat dan Alat Kesehatan Instalasi Farmasi Umum…………. 116
  4. Ruang Peracikan Instalasi farmasi Umum………………………………………….. 116
  5. Lemari OKT Instalasi Farmasi Umum……………………………………………….. 117
  6. Lemari Injeksi Instalasi Farmasi Umum…………………………………………….. 118
  7. Poster Dewa Ayu Embas Saraswati………………………………………………….. 119
  8. Poster Ni Putu Erna Widiasmini……………………………………………………….. 120
  9. Poster I Gusti Agung Ayu Ketut Sudiariyanti……………………………………. 121
  10. Leaflet Gusti Ayu Juniantari……………………………………………………………. 122
  11. Poster Anak Agung Indah Astri Jayanti……………………………………………. 123
  12. Poster I Nyoman Kerta Negara………………………………………………………… 124
  13. Poster I Wayan Suta Widiarsa………………………………………………………….. 125
  14. Poster Fransiska Oktaviana Mei……………………………………………………….. 126
  15. Resume Resep Dewa Ayu Embas Saraswati………………………………………. 127

68.Resume Resep Ni Putu Erna Widiasmini……………………………………………. 147

  1. Resume Resep Fransiska Oktaviana Mei……………………………………………. 170
  2. Resume Resep I Gusti Agung Ayu Ketut Sudiariyanti……………………….. 186
  3. Resume Resep Anak Agung Indah Astri Jayanti………………………………… 208
  4. Resume Resep Gusti Ayu Juniantari…………………………………………………. 225
  5. Resume Resep I Nyoman Kerta Negara…………………………………………….. 252
  6. Resume Resep I Wayan Suta Widiarsa……………………………………………… 282

DAFTAR SINGKATAN

 AA                              : Asisten Apoteker

AAV                           : Acidum Salisilicum 3% dan Asidum benzoikum 6%

ALKES                       : Alat Kesehatan

APD                            : Alat Perlindungan Diri

ACLS                          : Advance Cardiac Life Support

ATLS                          : Advance Trauma Life Support

BCLS                          :Basic Cardio Life Support

BPJS                           : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

BPOM                         : Badan Pengawasan Obat dan Makanan

BTLS                          : Basic Trauma Life Support

BUMN                        : Badan Usaha Milik Negara

DEPHAN                   : Departemen Pertahanan dan Keamanan

DIKLAT                     : Pendidikan dan Latihan

DOEN                         : Daftar Obat Esensial Nasional

DOT                            : Directly Observed Short

DM                              : Diabetes Melitus

ED                               : Expired Date

EPO                            : Evaluasi Penggunaan Obat

ESO                            :Efek Samping Obat

FARKES                    : Fasilitas Kesehatan

FEFO                          : First Expired First Out

FIFO                           : First In First Out

HCU                           : High Care Unit

HEPA                         : High Efficiency Particulate Air

HIV                             : Human Immune Virus

ICU                             : Intensive Care Unit

IFRS                           : Instalasi Farmasi Rumah Sakit

INSTAL                      : Instalasi

INSTAL WATLAN   : Instalasi Rawat Jalan

INSTAL WATNAP   : Instalasi Rawat Inap

IUD                             : Intra Uterine Device

IV                                : Intra Vena

JANGDIAG               : Penunjang Diagnosa

JANGWAT                 : Penunjang Perawatan

KA                              : Kepala

KASUB                      : Kepala Sub Bagian

KESDAM                   : Kesehatan Daerah Militer

KIE                             : Komunikasi Informasi dan Edukasi

KODAM                     : Komando Daerah Militer

LAFI AD                    : Lembaga Farmasi Angkatan Darat

LASA                         : Look Alike Sound Alike

LITBANG                  : Penelitian dan Pengembangan

MENKES                   : Menteri Kesehatan

MESO                         :Monitoring Efek Samping Obat

MSDS                         : Material Safety Data Sheet

NICU                          : Neonatal Intensive Care Unit

NORUM                     : Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip

OBH                           : Obat Batuk Hitam

OKT                            : Obat Keras Terbatas

PBF                             : Pedagang Besar Farmasi

PERMENKES                        : Peraturan Menteri Kesehatan

PIO                             : Pelayanan Informasi Obat

PKL                            : Praktik Kerja Lapangan

PKRS                          : Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit

PNS                             : Pegawai Negeri Sipil

POLBAN                    :Poliklinik Bantuan

POLIN                                    : Poliklinik Induk

POR                            : Penggunaan Obat yang Rasional

PPK                             : Pemberi Pelayanan Kesehatan

PTO                             : Pemantauan Terapi Obat

PUSKESMAS                        : Pusat Kesehatan Masyarakat

ROTD                         : Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan

RS                               : Rumah Sakit

RST                             : Rumah Sakit TNI

RUMKIT                    : Rumah Sakit

SDM                           : Sumber Daya Manusia

SIKES                         : Pemeriksaan Kesehatan

SK                               : Surat Keputusan

SOP                             : Standar Operasional Prosedur

STG                             : Standar Treatment Guidelines

TB                               : Tuberkulosis

THT                             : Telinga Hidung Tenggorokan

TNI                             : Tentara Negara Indonesia

TTK                             : Tenaga Teknis Kefarmasian

UDD                           : Unit Dose Dispensing

UGD                           : Unit Gawat Darurat

URDAL                      : Urusan Dalam

URINFOKES             :Urusan Informasi Kesehatan

URJANGMED           : Urusan Penunjang Medis

URPAM                      : Urusan Pengamanan

URPERS                     : Urusan Personalia

URTUUD                   : Urusan Tata Usaha

URYANMED                        : Urusan Pelayanan Medis

UU RI                         : Undang-Undang Republik Indonesia

VIP                             : Very Important Patient

WAKA                       : Wakil Kepala

BAB I

PENDAHULUAN

 Latar Belakang

Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam kehidupan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dengan memiliki hidup yang sehat seseorang dapat menjalani dan melakukan aktivitasnya dengan baik. Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan, selain dilakukan oleh diri sendiri, dibutuhkan juga adanya upaya yang menunjang pelayanan kesehatan di antaranya Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas, Posyandu, Apotek dan lainnya guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

Rumah sakit merupakan salah satu penunjang kesehatan bagi masyarakat, salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pemberian upaya kesehatan yang bermutu adalah pelayanan farmasi rumah sakit. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit berorientasi pada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Kegiatan yang dilakukan Instalasi Farmasi Rumah Sakit meliputi pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. Pengelolaan perbekalan farmasi meliputi pemilihan, perencanaan, pengadaan, produksi, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan.

Pada pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan sangat diperlukan peran profesional apoteker sebagai salah satu pelaksana pelayanan kesehatan. apoteker bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat yang rasional, efektif, aman, dan terjangkau oleh pasien dengan menerapkan pengetahuan keterampilan, dan bekerjasama dengan tenaga kesehatan lainnya salah satunya adalah tenaga teknis kefarmasian.

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker (Presiden Republik Indonesia, 2009). Dalam meningkatkan kompetensi dari tenaga teknis kefarmasian, salah satunya adalah dengan melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di rumah sakit maupun Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di rumah sakit merupakan penjabaran disiplin ilmu pengetahuan dan teori yang didapat selama pendidikan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Setelah menjalani PKL yang dilaksanakan di rumah sakit diharapkan mahasiswa mampu untuk melakukan kegiatan kefarmasian khususnya di rumah sakit.

  • Tujuan Praktek Kerja Lapangan
    • Tujuan Umum Praktek Kerja Lapangan
  1. Melatih mahasiswa agar mampu beradaptasi dengan dunia kerja
  2. Memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang sistem kerja di institusi pemerintah atau swasta
  3. Memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang penerapan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah pada permasalahan riil di dunia kerja
  4. Memberikan pembekalan pada mahasiswa dalam rangka menyongsong era industri dan persaingan bebas.
    • Tujuan Khusus Praktek Kerja Lapangan
  5. Memahami struktur organisasi Rumah Sakit dan IFRS (memahami tupoksi tiap elemen dalam struktur tersebut).
  6. Memahami dan melaksanakan metode pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi: pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pendistribusian dan mutasi obat.
  7. Memahami dan melaksanakan produksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan.
  8. Memahami dan melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO) di rumah sakit.
  9. Memahami dan melaksanakan pelayanan kefarmasian dalam Penggunaan Obat Rasional (POR) dan alat kesehatan yang meliputi: pengkajian resep/kartu instruksi obat (skirining administratif, farmasetika, klinis), penyiapan obat dan alkes, pemantauan efektivitas dan keamanan penggunaan obat dan alkes, pemberian KIE kepada pasien atau keluarga pasien, pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral.
    • Manfaat Praktek Kerja Lapangan

Adanya Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan dapat mencapai beberapa manfaat, yaitu:

  1. Bagi Mahasiswa:

Dapat meningkatkan wawasan keilmuan mahasiswa tentang situasi dalam dunia kerja.

  1. Bagi Program Studi:
  2. Dapat menjadi tolok ukur pencapaian kinerja program studi khususnya untuk mengevaluasi hasil pembelajaran oleh instansi tempat PKL.
  3. Dapat menjalin kerjasama dengan instansi tempat PKL.
  4. Bagi Instansi Tempat PKL:

Dapat menjadi bahan masukan bagi instansi untuk menentukan kebijakan perusahaan di masa yang akan datang berdasarkan hasil pengkajian dan analisis yang dilakukan mahasiswa selama PKL

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 Pengertian Rumah Sakit

Berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

  • Tugas Rumah Sakit

Berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dinyatakan bahwa rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

  • Fungsi Rumah Sakit

Berdasarkan Undang-Undang RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi sebagai:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
  • Klasifikasi Rumah Sakit

Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Rumah sakit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis pelayanan, kepemilikan, jangka waktu pelayanan, kapasitas tempat tidur dan fasilitas pelayanan, fasilitas pendidikan, serta status akreditasi dan sertifikasi.

  • Berdasarkan Jenis Pelayanannya

Berdasarkan jenis pelayanannya, rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

  1. Rumah Sakit Umum

Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik. Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil, dan sebagainya.

  1. Rumah Sakit Khusus

Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi primer, memberikan diagnosis dan pengobatan untuk penderita yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah atau non bedah, misal: Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Bersalin dan Anak, dan lain-lain.

  • Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikan, rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

  1. Rumah Sakit Umum Pemerintah

Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan (DEPHAN), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat kelas yaitu rumah sakit umum Kelas A, B, C, dan D.

  1. Rumah Sakit Umum Swasta, terdiri atas :
  2. Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
  3. Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 cabang, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C.
  4. Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B.
    • Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur

Berdasarkan fasilitas pelayanan dan kapasitas tempat tidur, rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

  1. Rumah Sakit Kelas A

Rumah Sakit Kelas A yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur.

  1. Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi :
  2. Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
  3. Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 100-300 tempat tidur.
  4. Rumah Sakit Kelas C

Rumah Sakit Kelas C yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur.

  1. Rumah Sakit Kelas D

Rumah Sakit Kelas D yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.

  • Berdasarkan Jangka Waktu Pelayanan atau Lama Tinggal

Berdasarkan jangka waktu pelayanan atau lama tinggal, rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

  1. Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari.
  2. Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih.
    • Berdasarkan Afiliasi Pendidikan

Berdasarkan afiliasi pendidikan, rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

  1. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan dalam bidang medik, bedah, pediatrik dan bidang spesialis lain.
  2. Rumah sakit non pendidikan adalah rumah sakit yang tidak memiliki afiliasi dengan universitas dan hanya melakukan pelayanan medik.
    • Berdasarkan Status Akreditasi

Berdasarkan status akreditasi, rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

  1. Rumah sakit telah diakreditasi adalah rumah sakit yang telah diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan tertentu.
  2. Rumah sakit yang belum terakreditasi adalah rumah sakit yang belum diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi sehingga belum memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan tertentu.
  • Struktur Organisasi Rumah Sakit

Struktur organisasi adalah suatu susunan yang terdiri atas fungsi-fungsi dan hubungan-hubungan yang menyatakan keseluruhan kegiatan untuk mencapai suatu tujuan. Spesifikasi dari aktivitas-aktivitas kerja serta menunjukkan bagaimana fungsi atau aktivitas–aktivitas yang berbeda berkaitan satu sama lain dalam suatu organisasi tersebut.

Pedoman Organisasi Rumah Sakit dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015. Tentang Organisasi Rumah Sakit, disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit. Struktur organisasi Rumah sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi rumah sakit. Setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya.

Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:

  1. Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
  2. Unsur Pelayanan Medis
  3. Unsur Keperawatan
  4. Unsur Penunjang Medis
  5. Unsur Administrasi Umum dan Keuangan
  6. Komite Medis

Unsur organisasi rumah sakit selain kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit.

  • Tugas dan Fungsi Masing-Masing Elemen Dalam Struktur
  1. Kepala Rumah Sakit

Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur. Dalam melaksanakan tugas, kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi
  2. Penetapan kebijakan penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan kewenangannya
  3. Penyelenggaraan tugas dan fungsi rumah sakit
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi
  5. Evaluasi, pencatatan, dan pelaporan
    1. Unsur Pelayanan Medis

Unsur pelayanan medis merupakan unsur organisasi dibidang pelayanan medis yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit. Unsur pelayanan medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang atau manajer. Unsur pelayanan medis bertugas melaksanakan pelayanan medis. Dalam melaksanakan tugas, unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana pemberian pelayanan medis
  2. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis
  3. Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis
  4. Pemantauan dan evaluasi pelayanan medis

Unsur pelayanan medis meliputi rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.

  1. Unsur Keperawatan

Unsur keperawatan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepala kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit. Unsur keperawatan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer. Unsur keperawatan bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan. Dalam melaksanakan tugas, unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyususnan rencana pemberian pelayanan keperawatan
  2. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan
  3. Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan
  4. Pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan
    1. Unsur Penunjang Medis

Unsur penunjang medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit. Unsur penunjang medis dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang atau manajer. Dalam melaksanakan tugas, unsur penunjang medis menyelanggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis
  2. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis
  3. Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis
  4. Pengelolaan rekam medis
  5. Pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis.

Rumah sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan. Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis.

  1. Unsur Administrasi Umum dan Keuangan

Unsur administrasi umum dan keuangan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit. Unsur administrasi umum dan keuangan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer. Unsur administrasi umum dan keuangan bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan. Dalam melaksanakan tugas administrasi umum, unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan :

  1. Ketatausahaan
  2. Pelayanan hukum dan kemitraan
  3. Pemasaran
  4. Kehumasan
  5. Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
  6. Penelitian dan pengembangan
  7. Sumber daya manusia
  8. Pendidikan dan pelatihan

Dalam melaksanakan tugas keuangan, unsur administrasi umum dan keuangan menyelanggarakan fungsi :

  1. Perencanaan anggaran
  2. Perbendaharaan dan mobilisasi dana
  3. Akuntansi
    1. Komite Medis

Komite Medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical government). Komite medis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit. Komite medis bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara :

  1. Memelihara mutu profesi staf medis
  2. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.

Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis, Komite Medis menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksaan audit medis
  2. Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis
  3. Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut
  4. Rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan.

Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis, Komite Medis menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan etika dan disiplin profesi kedoktera
  2. Pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
  3. Rekomendasi pendisiplinan perilaku professional di rumah sakit
  4. Pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.

Selain komite medis, dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di rumah sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Komite lain dapat berupa komire :

  1. Keperawatan
  2. Farmasi dan terapi
  3. Pencegahan dan pengendalian infeksi
  4. Pengendalian resistensi antimikroba
  5. Etika dan hukum
  6. Koordinasi pendidikan
  7. Manajemen risiko dan keselamatan pasien
  • Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)

Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) melalui sistem satu pintu. Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan medis habis pakai di rumah sakit harus dilakukan oleh instalasi farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh instalasi farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implant.

Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang beredar di rumah sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di rumah sakit yang dilaksanakan selain di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.

Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan kefarmasian, sehingga rumah sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal:

  1. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  2. Standarisasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  3. Penjaminan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  4. Pengendalian harga sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  5. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  6. Penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (keselamatan pasien)
  7. Kemudahan akses data sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akurat
  8. Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
  9. Peningkatan pendapatan rumah sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

Rumah Sakit harus menyusun kebijakan terkait manajemen pengunaan obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali setahun. Peninjauan ulang sangat membantu rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan obat yang berkelanjutan. Rumah Sakit perlu mengembangkan kebijakan pengelolaan obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya obat yang perlu diwaspadai (high-alert medication). High-alert medication adalah obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok obat high-alert diantaranya:

  1. Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Sound Alike/LASA).
  2. Elektrolit konsentrasi tinggi (misalnya kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat).
  3. Obat-obat sitostatika.
  • Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)

Menurut Kepmenkes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit. Bagan organisasi adalah bagan yang menggambarkan pembagian tugas, koordinasi dan kewenangan serta fungsi. Kerangka organisasi minimal mengakomodasi penyelenggaraan pengelolaan perbekalan, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan harus selalu dinamis sesuai perubahan yang dilakukan yang tetap menjaga mutu sesuai harapan pelanggan.

 

 

 

 

Gambar 2.1 Struktur Organisasi Instalasi Frmasi Rumah Sakit

 

  • Tugas dan Fungsi Masing-Masing Elemen Dalam Struktur
  1. Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Tugas:

  1. Terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber
  2. Bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.
  3. Administrasi Farmasi

Tugas:

  1. Administrasi Perbekalan Farmasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pencatatan manajemen perbekalan farmasi serta penyusunan laporan yang berkaitan dengan perbekalan farmasi secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
  2. Administrasi Keuangan Pelayanan Farmasi merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan pelayanan farmasi secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
  3. Administrasi Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  1. Pengelolaan perbekalan farmasi

Tugas:

  1. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
  2. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
  3. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaanyang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
  5. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
  6. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
  7. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
  8. Pelayanan farmasi klinik

Tugas:

  1. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
  2. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
  3. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
  4. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
  5. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
  6. Memberi konseling kepada pasien/keluarga
  7. Melakukan pencampuran obat suntik
  8. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
  9. Melakukan penanganan obat kanker
  10. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
  11. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
  12. Manajemen mutu

Tugas:

  1. Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan menggunakan kriteria
  2. Bila ditemukan kekurangan memastikan penyebab dari kekurangan tersebut
  3. Merencanakan formula untuk menghilangkan kekurangan
  4. Mengimplementasikan formula yang telah direncanakan
  5. Reevaluasi dari mutu pelayanan Pelayanan
  • Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai

Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan kefarmasian.

  • Pemilihan

Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan. Fungsi pemilihan adalah untuk menentukan apakah perbekalan farmasi benar-benar diperlukan sesuai dengan jumlah pasien/kunjungan dan pola penyakit di rumah sakit.

Kriteria pemilihan kebutuhan obat yang baik yaitu meliputi:

  1. Jenis obat yang dipilih seminimal mungkin dengan cara menghindari

kesamaan jenis.

  1. Hindari penggunaan obat kombinasi, kecuali jika obat kombinasi mempunyai efek yang lebih baik dibanding obat tunggal.
  2. Apabila jenis obat banyak, maka kita memilih berdasarkan obat pilihan (drug of choice) dari penyakit yang prevalensinya tinggi.

Pemilihan obat di rumah sakit merujuk kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) sesuai dengan kelas rumah sakit masing-masing, Formularium Rumah Sakit, Formularium Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, Daftar Plafon Harga obat (DPHO) Askes dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sedangkan pemilihan alat kesehatan di rumah sakit dapat berdasarkan dari data pemakaian oleh pemakai, standar ISO, daftar harga alat, daftar harga alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Ditjen Binfar dan Alkes, serta spesifikasi yang ditetapkan oleh rumah sakit.

Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan:

  1. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi.
  2. Standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan
  3. Pola penyakit
  4. Efektifitas dan keamanan
  5. Pengobatan berbasis bukti
  6. Mutu
  7. Harga
  8. Ketersediaan di pasaran
    • Perencanaan Kebutuhan

Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Tujuan perencanaan perbekalan farmasi adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah perbekalan farmasi sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Adapun pendekatan perencanaan kebutuhan dapat dilakukan melalui beberapa metode:

  1. Metode Konsumsi

Perhitungan kebutuhan dengan metode konsumsi didasarkan pada data riil konsumsi perbekalan farmasi periode yang lalu, dengan berbagai penyesuaian dan koreksi Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka menghitung jumlah perbekalan farmasi yang dibutuhkan adalah:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data
  2. Analisa data untuk informasi dan evaluasi
  3. Perhitungan perkiraan kebutuhan perbekalan farmasi
  4. Penyesuaian jumlah kebutuhan perbekalan farmasi dengan alokasi dana.

Keuntungan dari metode konsumsi antara lain:

  1. Pilihan pertama dalam perencanaan dan pengadaan
  2. Lebih mudah dan cepat dalam perhitungan
  3. Kurang tepat dalam penentuan jenis dan jumlah
  4. Mendukung ketidakrasionalan dalam penggunaan
  5. Metode Morbiditas/Epidemiologi

Dinamakan metode morbidotas karena dasar perhitungan adalah jumlah kebutuhan perbekalan farmasi yang digunakan untuk beban kesakitan (morbidity load) yang harus dilayani. Metode morbiditas adalah perhitungan kebutuhan perbekalan farmasi berdasarkan pola penyakit, perkiraan kenaikan kunjungan, dan waktu tunggu (lead time).

Keuntungan dari metode morbiditas/ epidemiologi adalah:

  1. Lebih akurat dan mendekati kebutuhan yang sebenarnya
  2. Pengobatan lebih rasional
  3. Perhitungan lebih rumit
  4. Tidak dapat digunakan untuk semua penyakit
  5. Data yang diperlukan:
    1. Kunjungan pasien
    2. Sepuluh besar pola penyakit
    3. Prosentase dewasa dan anak
  1. Kombinasi Metode Konsumsi dan Metode Morbiditas

Kombinasi metode konsumsi dan metode morbiditas disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Acuan yang digunakan yaitu:

  1. DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit (Standard Treatment Guidelines/STG), dan kebijakan setempat yang berlaku.
  2. Data catatan medik/rekam medik
  3. Anggaran yang tersedia
  4. Penetapan prioritas
  5. Pola penyakit
  6. Sisa persediaan
  7. Data penggunaan periode yang lalu
  8. Rencana pengembangan

Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:

  1. Anggaran yang tersedia
  2. Penetapan prioritas
  3. Sisa persediaan
  • Pengadaan

Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan tenaga kefarmasian.

Tujuan pengadaan mendapatkan perbekalan farmasi dengan harga yang layak, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga sertawaktu berlebihan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain:

  1. Bahan baku obat harus disertai sertifikat analisa;
  2. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS);
  3. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus mempunyai nomor izin edar; dan
  4. Expired date minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain).

Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok obat yang secara normal tersedia di rumah sakit dan mendapatkan obat saat Instalasi Farmasi tutup. Pengadaan dapat dilakukan melalui:

  1. Pembelian

     Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah:

  1. Kriteria sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu
  2. Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  3. Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu.

Ada 4 metode pada proses pembelian.

  1. Tender terbuka, berlaku untuk semua rekanan yang terdaftar, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pada penentuan harga metode ini lebih menguntungkan. Untuk pelaksanaannya memerkukan staf yang kuat, waktu yang lama serta perhatian penuh.
  2. Tender terbatas, sering disebutkan lelang tertutup. Hanya dilakukan pada rekanan tertentu yang sudah terdaftar dan memiliki riwayat yang baik. Harga masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja lebih ringan bila dibandingkan denan lelang terbuka.
  3. Pembelian dengan tawar menawar, dilakukan bila item tidak penting, tidak banyak dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item tertentu.
  4. Pembelian langsung, pembelian jumlah kecil, perlu segera tersedia. Harga tertentu, relatif agak lebih mahal.
  1. Produksi Sediaan Farmasi

Produksi perbekalan farmasi di rumah sakit merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.Instalasi Farmasi Rumah Sakit dapat memproduksi sediaan tertentu apabila:

  1. Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran
  2. Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri
  3. Sediaan Farmasi dengan formula khusus
  4. Sediaan Farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking;
  5. Sediaan Farmasi untuk penelitian; dan
  6. Sediaan Farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus).

Jenis sediaan farmasi yang diproduksi, antara lain:

  1. Produksi Steril, terdiri dari:
    1. Sediaan steril
    2. Total parenteral nutrisi
    3. Pencampuran obat suntik/sediaan intravena
    4. Rekonstitusi sediaan sitostatika
    5. Pengemasan kembali
  2. Produksi nonsteril terdiri dari:
    1. Pembuatan puyer
    2. Pembuatan sirup
    3. Pembuatan salep
    4. Penegemasan kembali
    5. Pengenceran

            Persyaratan teknis Produk:

  1. Produk Steril

Persyaratan teknis/untuk produksi steril:

    1. Ruangan aseptis,
    2. Peralatan: Laminar air flow (horizontal dan vertikal), autoclave, oven, cytoguard, alat pelindung diri, dan lain-lain
    3. SDM: petugas terlatih
  1. Pembuatan sediaan steril

Contoh: pembuatan methylen blue, triple dye, paten blue, aqua steril.

  1. Total Parenteral Nutrisi (Nutrisi Parenteral Pelengkap)

TPN adalah nutrisi dasar yang diperlukan bagi penderita secara intravena yang kebutuhan nutrisinya tidak dapat terpenuhi secara enteral.

Contoh:

  1. Campuran sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral, untuk kebutuhan perorangan.
  2. Mengemas kedalam kantong khusus untuk nutrisi
  1. Pencampuran obat suntik/Sediaan Intravena (IV-admixture)

Penyiapan produk steril (pencampuran sediaan intravena dan irigasi) adalah suatu bagian penting dari sistem pengendalian perbekalan farmasi. Prosesnya yaitu pencampuran sediaan steril ke dalam larutan intravena steril untuk menghasilkan suatu sediaan steril yang bertujuan untuk penggunaan intravena. Prosesnya menggunakan teknik aseptik.

  1. Produk intravena

Contoh:

  1. Mencampur sediaan intravena kedalam cairan infus
  2. Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai
  3. Mengemas menjadi sediaan siap pakai

Keuntungan pelayanan pencampuran obat suntik:

  1. Terjaminnya sterilitas produk obat suntik
  2. Terkontrolnya kompatibilitas perbekalan farmasi
  3. Terjaminnya kondisi penyimpanan yang optimum sebelum dan sesudah pencampuran
  4. Efisiensi
  5. Mencegah terjadinya kesalahan perhitungan pencampuran perbekalan farmasi
  6. Terjaminnya mutu produk
  7. Terjaminnnya keamanan petugas terhadap keterpaparan dan kontaminasi produk
  8. Produk Nonsteril

Contoh produksi non-steril:

  1. Pembuatan sirup

Sirup yang dibuat di rumah sakit: OBH, Inadryl loco, kloralhidrat

  1. Pembuatan salep

Salep sulfadiazin, salep AAV, salep 2-4

  1. Pengemasan kembali

Alkohol, H2O2, Povidon Iodin, Hand Wash

  1. Pengenceran

Antiseptik dan Desinfektan

  1. Sumbangan/Dropping/Hibah

Instalasi Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sumbangan/dropping/ hibah. Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dengan cara sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di rumah sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan rumah sakit untuk mengembalikan/menolak sumbangan/dropping/hibah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien rumah sakit.

  • Penerimaan

Penerimaan adalah kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan  Penerimaan perbekalan farmasi harus dilakukan oleh petugas yang bertanggung jawab. Petugas yang dilibatkan dalam penerimaan harus terlatih baik dalam tanggung jawab dan tugas mereka, serta harus mengerti sifat penting dari perbekalan farmasi. Dalam tim penerimaan farmasi harus ada tenaga farmasi.

Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kontrak baik spesifikasi mutu,jumlah maupun waktu. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada order pembelian rumah sakit. Semua perbekalan farmasi harus ditempatkan dalam tempat persediaan, segera setelah diterima, perbekalan farmasi harus segera disimpan di dalam lemaru besi atau tempat lain yang aman. Perbekalan farmasi yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerimaan:

  1. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya.
  2. Khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai Certificate of Origin.
  3. Sertifikat analisa produk
  • Penyimpanan

Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.

Tujuan Penyimpanan adalah :

  1. Memelihara mutu sediaan farmasi
  2. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab
  3. Menjaga ketersediaan
  4. Memudahkan pencarian dan pengawasan

Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Komponen yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluarsa dan peringatan khusus;
  2. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting;
  3. Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati; dan
  4. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat diidentifikasi.

Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang harus disimpan terpisah yaitu:

  1. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya
  2. Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat, dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.

Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan obat emergency untuk kondisi gawat darurat. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.

Pengelolaan obat emergency harus menjamin:

  1. Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergency yang telah ditetapkan;
  2. Tidak boleh bercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain;
  3. Bila dipakai untuk keperluan emergency harus segera diganti;
  4. Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluarsa; dan
  5. Dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain.
  • Pendistribusian

Distribusi adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Tujuan pendistribusian tersediaanya perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis dan jumlah.

Sistem distribusi dosis unit dapat dioperasikan dengan salah satu dari 3 metode di bawah ini, yang pilihannya tergantung pada kebijakan dan kondisi rumah sakit.

  1. Sentralisasi. Sentralisasi dilakukan oleh IFRS sentral ke semua unit rawat inap di rumah sakit secara keseluruhan. Artinya, di rumah sakit itu mungkin hanya satu IFRS tanpa adanya depo/satelit IFRS di beberapa unit pelayanan.
  1. Desentralisasi dilakukan oleh beberapa depo/satelit IFRS di sebuah rumah sakit. Pada dasarnya sistem distribusi desentralisasi ini sama dengan sistem distribusi obat persediaan lengkap di ruang, hanya saja sistem distribusi desentralisasi ini dikelola seluruhnya oleh apoteker yang sama dengan pengelolaan dan pengendalian oleh IFRS sentral.
  2. Kombinasi sentralisasi dan desentralisasi, biasanya hanya dosis awal dan dosis keadan darurat dilayani depo/satelit IFRS. Dosis selanjutnya dilayani oleh IFRS sentral. Semua pekerjaan tersentralisasi yang lain, seperti pengemasan dan pencampuran sediaan intravena juga dimulai dari IFRS sentral.

Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)

Definisi sistem distribusi persediaan lengkap di ruang adalah tatanan kegiatan pengantaran sediaan perbekalan farmasi sesuai dengan yang ditulis dokter pada order perbekalan farmasi, yang disiapkan dari persediaan di ruang oleh perawat dengan mengambil dosis/unit perbekalan farmasi dari wadah persediaan yang langsung diberikan kepada pasien di ruang tersebut. Dalam sistem persediaan lengkap di ruangan, semua perbekalan farmasi yang dibutuhkan pasien tersedia dalam ruang penyimpanan perbekalan farmasi, kecuali perbekalan farmasi yang jarang digunakan.

Keuntungan persediaan lengkap di ruang, yaitu:

  1. Pelayanan lebih cepat
  1. Menghindari pengembalian perbekalan farmasi yang tidak terpakai ke IFRS.
  2. Mengurangi penyalinan order perbekalan farmasi.

Kelemahan persediaan lengkap di ruang, yaitu:

  1. Kesalahan perbekalan farmasi sangat meningkat karena order perbekalan farmasi tidak dikaji oleh apoteker.
  1. Persediaan perbekalan farmasi di unit pelayanan meningkat, dengan fasilitas ruangan yang sangat terbatas. Pengendalian persediaan dan mutu, kurang diperhatikan oleh perawat.
  2. Kemungkinan hilangnya perbekalan farmasi tinggi.
  3. Penambahan modal investasi, untuk menyediakan fasilitas penyimpanan perbekalan farmasi yang sesuai di setiap ruangan perawatan pasien.
  4. Diperlukan waktu tambahan lagi bagi perawat untuk menangani perbekalan farmasi.
  5. Meningkatnya kerugian dan bahaya karena kerusakan perbekalan farmasi. Sistem distribusi persediaan lengkap ini hanya digunakan untuk kebutuhan gawat darurat dan bahan dasar habis pakai.
    1. Sistem Resep Perorangan

Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.

Keuntangan resep perorangan, yaitu:

  1. Semua resep/order dikaji langsung oleh apoteker, yang kemudian memberikan keterangan atau informasi kepada pasien secara langsung.
  1. Memberikan kesempatan interaksi profesional antara apoteker, dokter, perawat, dan pasien.
  2. Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat.
  3. Mempermudah penagihan biaya perbekalan farmasi bagi pasien.

Kelemahan/Kerugian sistem resep perorangan, yaitu:

  1. Memerlukan waktu yang lebih lama
  2. Pasien membayar obat yang kemungkinan tidak digunakan
  3. Sistem Unit Dosis

Pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.

 

 

Keuntungan sistem distribusi dosis unit yang lebih rinsi sebagai berikut:

  1. Pasien hanya membayar perbekalan farmasi yang dikonsumsinya saja.
  2. Semua dosis yang diperlukan pada unit perawatan telah disiapkan oleh IFRS.
  3. Mengurangi kesalahan pemberian perbekalan farmasi.
  4. Menghindari duplikasi order perbekalan farmasi yang berlebihan.
  5. Mengurangi risiko kehilangan dan pemborosan perbekalan farmasi.
  6. Apoteker dapat datang ke unit perawatan/ruang pasien, untuk melakukan konsultasi perbekalan farmasi, membantu memberikan masukan kepada tim, sebagai upaya yang diperlukan untuk perawatan psaien yang lebih baik.

Kelemahan:

  1. Meningkatnya kebutuhan tenaga farmasi
  2. Meningkatnya biaya operasional
  1. Sistem Kombinasi

Sistem pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau Resep individu yang mencapai 18%.

Keuntungan sistem distribusi kombinasi yaitu:

  1. Semua resep/order perorangan dikaji langsung oleh apoteker.
  2. Adanya kesempatan berinteraksi dengan profesional antara apoteker, dokter, perawat dan pasien/keluarga pasien.
  3. Perbekalan farmasi yang diperlukan dapat segera tersedia bagi pasien.
  • Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai

Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuan penghapusan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat dikelola sesuai dengan standar yang berlaku. Adanya penghapusan akan mengurangi beban penyimpanan maupun mengurangi risiko terjadi penggunaan obat yang sub standar. sediaan perbekalan farmasi yang rusak

Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bila:

  1. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu
  2. Telah kadaluarsa
  3. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan
  4. Dicabut izin edarnya.

Tahapan pemusnahan Obat terdiri dari:

  1. Membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan
  2. Menyiapkan berita acara pemusnahan
  3. Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait
  4. Menyiapkan tempat pemusnahan
  5. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.

Penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dilakukan oleh BPOM atau pabrikan asal. Rumah sakit harus mempunyai sistem pencatatan terhadap kegiatan penarikan. IFRS harus membuat prosedur terdokumentasi untuk mendeteksi kerusakan dan kadaluarsa perbekalan farmasi serta penanganannya, IFRS harus diberi tahu setiap ada produk perbekalan farmasi yang rusak, yang ditemukan oleh perawat staf medik.

  • Pengendalian

Pengendalian persedian adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unitunit pelayanan. Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah untuk:

  1. Penggunaan obat sesuai dengan formularium rumah sakit.
  2. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi.
  3. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah:

  1. Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu. Jumlah stok ini disebut stok kerja.
  2. Menentukan:Stok optimum adalah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalami kelurangan/kekosongan
  3. Menentukan waktu tunggu (lead time) adalah waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima.
    • Administrasi

Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari:

  1. Pencatatan dan Pelaporan

Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun). Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Pencatatan dilakukan untuk:

  1. Persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM
  2. Dasar akreditasi Rumah Sakit
  3. Dasar audit Rumah Sakit
  4. Dokumentasi farmasi.

Pelaporan dilakukan sebagai:

  1. Komunikasi antara level manajemen;
  2. Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; dan
  3. Laporan tahunan.
    1. Administrasi Keuangan

Apabila Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan. Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.

  1. Administrasi Penghapusan

     Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Pelayanan Farmasi Klinik

Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin.

Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi:

  • Pengkajian dan Pelayanan Resep

Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error).

Kegiatan ini untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.

Persyaratan administrasi meliputi:

  1. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien
  2. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter
  3. Tanggal Resep
  4. ruangan/unit asal Resep.

Persyaratan farmasetik meliputi:

  1. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan
  2. Dosis dan Jumlah obat
  3. Stabilitas
  4. Aturan dan cara penggunaan.

Persyaratan klinis meliputi:

  1. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
  2. Duplikasi pengobatan
  3. Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)
  4. Kontraindikasi
  5. Interaksi obat.
    • Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat

         Penelusuran riwayat penggunaan obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik/pencatatan penggunaan obat pasien.

Kegiatan:

  1. Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya
  2. Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien.

Informasi yang harus didapatkan:

  1. Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat
  2. Reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi
  3. Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa).
    • Pelayanan Informasi Obat (PIO)

       Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar rumah sakit.

PIO bertujuan untuk:

  1. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit dan pihak lain di luar rumah sakit
  2. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, terutama bagi tim farmasi dan terapi
  3. Menunjang penggunaan obat yang rasional.

Kegiatan PIO meliputi:

  1. Menjawab pertanyaan;
  2. Menerbitkan buletin, leaflet, poster, newsletter;
  3. Menyediakan informasi bagi Tim Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit;
  4. Bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap;
  5. Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO:

  1. Sumber daya manusia;
  2. Tempat
    • Konseling

Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/atau keluarga terhadap apoteker.

Pemberian konseling obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan obat bagi pasien (patient safety).

Secara khusus konseling obat ditujukan untuk:

  1. Meningkatkan hubungan kepercayaan antara apoteker dan pasien
  2. Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien
  3. Membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan obat
  4. Membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan obat dengan penyakitnya
  5. Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan;
  6. Mencegah atau meminimalkan masalah terkait obat
  7. Meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi
  8. Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan
  9. Membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan obat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien.

Kegiatan dalam konseling obat meliputi:

  1. Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien;
  2. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Questions;
  3. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat;
  4. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan obat;
  5. Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan

Faktor yang mempengaruhi:

  1. Kriteria pasien:
    1. Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui)
    2. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain)
    3. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan tappering down/off)
    4. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin)
    5. Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi)
    6. Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah.
  2. Sarana dan Peralatan:
    1. Ruangan atau tempat konseling
    2. Alat bantu konseling (kartu pasien/catatan konseling).
      • Visite

Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar rumah sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program rumah sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care).

Sebelum melakukan kegiatan visite apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain.

  • Pemantauan Terapi Obat (PTO)

Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD).

Kegiatan dalam PTO meliputi:

  1. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD)
  2. Pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat
  3. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat.

Faktor yang harus diperhatikan:

  1. Kemampuan penelusuran informasi dan penilaian kritis terhadap bukti terkini dan terpercaya.
  2. Kerahasiaan informasi
  3. Kerjasama dengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat).
    • Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping Obat adalah reaksi Obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi.

MESO bertujuan:

  1. Menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang;
  2. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan
  3. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO
  4. Meminimalkan risiko kejadian reaksi Obat yang tidak dikehendaki
  5. Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki.

Faktor yang perlu diperhatikan:

  1. Kerjasama dengan Tim Farmasi dan Terapi dan ruang rawat
  2. Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat.
    • Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)

Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.

Tujuan EPO yaitu:

  1. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat
  2. Membandingkan pola penggunaan obat pada periode waktu tertentu
  3. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat
  4. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.

Kegiatan praktek EPO:

  1. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kualitatif
  2. Mengevaluasi pengggunaan obat secara kuantitatif.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:

  1. Indikator peresepan
  2. Indikator pelayanan; dan
  3. Indikator fasilitas.
    • Dispensing Sediaan Steril

Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat.

Dispensing sediaan steril bertujuan:

  1. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan
  2. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk
  3. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya
  4. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat.

Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi :

  1. Pencampuran Obat Suntik

Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan.

            Kegiatan:

  1. Mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus
  2. Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai
  3. Mengemas menjadi sediaan siap pakai.

Faktor yang perlu diperhatikan:

  1. Ruangan khusus
  2. Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet
  3. HEPA Filter.
  1. Penyiapan Nutrisi Parenteral

Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga stabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.

Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus:

  1. Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan; dan
  2. Mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.

Faktor yang perlu diperhatikan:

  1. Tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi
  2. Sarana dan peralatan
  3. Ruangan khusus
  4. Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet
  5. Kantong khusus untuk nutrisi parenteral.
  1. Penanganan Sediaan Sitostatik

Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai.

Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi

  1. Melakukan perhitungan dosis secara akurat
  2. Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai
  3. Mencampur sediaan obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan
  4. Mengemas dalam kemasan tertentu
  5. Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.

            Faktor yang perlu diperhatikan:

  1. Ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai
  2. Lemari pencampuran Biological Safety Cabine
  3. HEPA filter
  4. Alat Pelindung Diri (APD)
  5. Sumber daya manusia yang terlatih
  6. Cara pemberian Obat kanker.
  • Peranan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit

       Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit Tenaga ahli farmasi di rumah sakit harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik agar pelayanan farmasi di rumah sakit memenuhi standarisai yang telah di tetapkan, adapun tugas dan fungsi farmasi di rumah sakit meliputi :

Tugas Pokok:

  1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
  2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
  3. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
  4. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
  5. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
  6. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit.

Fungsi Farmasis:

  1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi, antara lain:
  2. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
  3. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
  4. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
  6. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
  7. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyarat-an kefarmasian
  8. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan dirumah sakit
  9. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

Pelayanan ini adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.

Kegiatan ini meliputi:

  1. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
  2. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
  3. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
  4. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
  5. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan pasien/ keluarga
  6. Memberi konseling kepada pasien/keluarga
  7. Melakukan pencampuran obat suntik
  8. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
  9. Melakukan penanganan obat kanker
  10. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
  11. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
  12. Melaporkan setiap kegiatan

BAB V

SIMPULAN 

  • Simpulan

Dari Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Struktur rumah sakit dan tupoksi dari tiap elemen dalam struktur telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015. Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Sedangkan struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit
  2. Pengelolaan perbekalan farmasi yang ada di Rumah Sakit TK. II Udayana mulai dari cara pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pengendalian, pendistribusian, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
  3. Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat rasional, yang meliputi: pengkajian resep, penyiapan obat dan alat kesehatan, pemantauan efektivitas dan keamanan penggunaan obat dan alkes, serta pemberian KIE kepada pasien dan keluarga pasien telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Dalam Pelayanan Informasi Obat (PIO), belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit karena keterbatasan sarana dan sumber daya manusia. Sedangkan untuk pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral dan penanganan obat kanker di Rumah Sakit TK. II Udayana tidak melaksanakannya karena Rumah Sakit Tk.II Udayana Denpasar merupakan rumah sakit rujukan kedua setelah PPK I sehingga tidak melaksanakan pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral ataupun penanganan obat kanker
  4. Peranan tenaga teknis kefarmasian di Rumah Sakit Tk.II Udayana telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit Tenaga ahli farmasi di rumah sakit harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik agar pelayanan farmasi di rumah sakit memenuhi standarisai yang telah di tetapkan, baik dalam pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

 

 Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas,Jakarta

 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tentang Kesehatan, Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Instruksi Kerja Pengelolaan Obat di Apotek Tahun 2012 Puskesmas I Denpasar Selatan

Instruksi Kerja Pengelolaan Obat di Gudang Obat Tahun 2012 Puskesmas I Denpasar Selatan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *