AKSES PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN TERKAIT DENGAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN

AKSES PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN TERKAIT DENGAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN

FARMASI SOSIAL

 

Disusun Oleh:

Kelompok 2

 

NamaAnggota :

Ni Putu Dewi Wahyuni                         (162200019)

Ni Putu Erna Widiasmini                      (162200020)

Ni Putu Ozzy Cintya Dewi                    (162200021)

Putu Ayu Widya Galih Mega Putri                 (162200022)

Ni Putu Irma Riana Rahmadewi           (162200023)

Sang Putu Gede Adi Pratama               (162200024)

 

JURUSAN FARMASI (ALIH JENJANG)

PROGRAM STUDI FARMASI KLINIS

INSTITUT ILMU KESEHATAN MEDIKA PERSADA

2016/2017


BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Sehat adalah kondisi normal yang merupakan hak dari setiap orang. Sehat berhubungan dengan fisik, mental serta keadaan sosial yang bukan hanya bebas dari penyakit. Hidup sehat dapat dimulai dari perilaku sehat dari diri sendiri, lingkungan yang sehat serta pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata. Dari perilaku hidup sehat tersebut akan menciptakan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28H dinyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu serta negara bertanggungjawab mengatur agar hak dari masyrakat tersebut dapat terpenuhi termasuk masyarakat miskin.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan jumlah penduduk miskin pada tahun 2009 mencapai 40 juta orang (16,8%). Jumlah ini meningkat sekitar 5 juta dibandingkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2008, yang mencatat penduduk miskin sebanyak 35 juta jiwa (15,4%) (Ngafiyah, 2015)

Kemiskinan dan kesehatan merupakan dua hal yang saling berhubungan. Penduduk miskin memiliki beban penyakit yang tinggi karena terbatasnya akses terhadap air bersih dan sanitasi serta kecukupan gizi. Selain itu biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan membuat penduduk miskin lebih memilih pengobatan alternatif serta rendahnya pendidikan membuat keterbatasan pengetahuan dalam menghadapi suatu penyakit (Sari, 2015).

Dengan problematika seperti itu, pemerintah mengembangkan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program jaminan kesehatan ini awalnya dikenal dengan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Seiring dengan dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).  Dimana BPJS memberikan nomor tunggal bagi masyarakat Indonesia agar akses untuk menggunakan layanan kesehatan dapat dengan mudah didapat.

BPJS sebagai solusi dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi setiap warga Indonesia. Peran sektor obat didalamnya tidak bisa diabaikan, karena obat merupakan komponen utama dalam pelayanan dan tebesar dalam pembiayaan kesehatan. Peran Farmasis dalam penyelenggaraan BPJS ini adalah bagaimana warga miskin mendapatkan pengobatan yang rasional, sehingga seluruh masyarakat Indonesia memiliki kualitas hidup yang lebih tinggi.

  • Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui bagaimana akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan
  2. Bagaimana Peran Farmasis terhadap akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan

  • Manfaat
  1. Penulis dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat, khususnya mengenai bagaimana akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan
  2. Dapat menambah pengetahuan kepada masyarakat agar mengetahui bagaimana akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan

BAB II

PEMBAHASAN

 

  • Akses Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Miskin

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat (Depkes, 2009).

Pelayanan kesehatan menurut UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
  2. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  3. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  4. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
  5. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Akses adalah kemudahan untuk mendapatkan sesuatu. Kaitannya dengan pelayanan kesehatan adalah masyarakat mampu memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah dan dapat memperoleh pengobatan dengan baik.

  • Kemiskinan dan Kesehatan

Kemiskinan dan kesehatan merupakan dua hal yang saling berhubungan. Penduduk miskin memiliki beban penyakit yang tinggi karena terbatasnya akses terhadap air bersih dan sanitasi serta kecukupan gizi. Selain itu biaya yang cukup tinggi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan membuat penduduk miskin lebih memilih pengobatan alternatif serta rendahnya pendidikan membuat keterbatasan pengetahuan dalam menghadapi suatu penyakit (Sari, 2015).

Kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena mereka mengalami gangguan sebagai berikut:

  1. Menderita gizi buruk
  2. Pengetahuan kesehatan kurang
  3. Perilaku kesehatan kurang
  4. Lingkungan pemukiman buruk
  5. Biaya kesehatan tidak tersedia

Sebaliknya kesehatan mempengaruhi kemiskinan. Masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat memiliki kondisi sebagai berikut:

  1. Produktivitas kerja tinggi
  2. Pengeluaran berobat rendah
  3. Investasi dan tabungan memadai
  4. Tingkat pendidikan maju
  5. Tingkat fertilitas dan kematian rendah
  6. Stabilitas ekonomi mantap

  • Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin

Salah satu Penyelenggara pelayanan  kesehatan milik pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Presiden RI, 2004). Layanan BPJS Kesehatan yang dimulai sejak awal Januari 2014 menyatukan seluruh model jaminan kesehatan yang dikelola pemerintah, seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi ABRI. Model layanan itu kini terbuka untuk masyarakat luas dengan syarat membayar premi yang besarannya ditentukan menurut manfaat layanan yang diinginkan setiap peserta. Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS akan dibayar pemerintah.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mempunyai arti penting karena 3 alasan pokok:

  1. Menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin mutlak mengingat kematian bayi dan kematian balita 3 kali dan 5 kali lebih tinggi dibanding pada keluarga tidak miskin. Di sisi lain penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat miskin, dapat mencegah 8 juta kematian sampai tahun 2010.
  2. Untuk kepentingan politis nasional yakni menjaga keutuhan integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan (termasuk kesehatan) di daerah miskin dan kepentingan politis internasional untuk menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna mnurunkan kemiskinan melalui upaya kesehatan bagi keluarga miskin.
  3. Hasil studi menunjukan bahwa kesehatan penduduk yang baik, pertumbuhan ekonomi akan baik pula dengan demikian upaya mengatasi kemiskinan akan lebih berhasil.

Upaya-upaya pelayanan kesehatan penduduk miskin, memerlukan penyelesaian menyeluruh dan perlu disusun strategi serta tindak pelaksanaan pelayanan kesehatan yang peduli terhadap penduduk miskin. Pelayanan kesehatan peduli penduduk miskin meliputi upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan masalah-masalah kesehatan yang banyak diderita masyarakat miskin seperti TB, malaria, kurang gizi, PMS dan pelbagai penyakit infeksi lain dan kesehatan lingkungan.
  2. Mengutamakan penanggulangan penyakit penduduk tidak mampu
  3. Meningkatkan penyediaan serta efektifitas pelbagai pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat non personal seperti penyuluhan kesehatan, regulasi pelayanan kesehatan termasuk penyediaan obat, keamanan dan fortifikasi makanan, pengawasan kesehatan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

  • Akses Masyarakat Miskin Terhadap pelayanan kesehatan Program BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok peserta yaitu Penerima Bantuan Iuran dan bukan Penerima Bantuan Iuran. Dalam peraturannya Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam kelompok PBI tersebut. Dengan adanya program BPJS Kesehatan, masyarakat miskin peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran diharapkan akan lebih mudah dalam mengakses pelayanan kesenghatan yang bermutu dan derajat kesehatan masyarakat akan menjadi tinggi.

Kendala-kendala yang dihadapi dalam mengakses pelayanan kesehatan terbagi atasdua, yaitu kendala internal dan kendala eksternal.Kendala internal yang dimaksud adalah kendala-kendala yangberasal dari warga miskin pemegang kartu BPJS sebagai pengguna layanan kesehatan (klien) dalam mengakses pelayanan kesehatan. Kendala tersebut, antara lain, adalah rendahnyakesadaran wargamiskin untuk berperilaku hidup sehat. Di samping adanya kendala internal yangberasal dari pihak pengguna layanan (dalam hal ini warga miskin), dalam pelayanan kesehatan juga dijumpai kendala eksternal, yaitu kendala yang berasal dari penyedia layanan kesehatan. Dalam hal ini meliputi ketersediaan tenaga kesehatan (kuantitas dankualitas), sarana dan prasarana pelayanankesehatan, sistem pelayanan (termasuk sikappemberi layanan), serta ketersediaan obat.

  • Peran Farmasi Dalam Akses Masyarakat Miskin Terhadap pelayanan kesehatan Program BPJS Kesehatan
    • Peran Farmasi dalam Pelayanan Kesehatan

Menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 19, praktek kefarmasian dapat berupa Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat ataupun praktek bersama. Berdasarkan program BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka peran farmasis sangat dibutuhkan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sebagai gerbang terakhir pada pelayanan kesehatan yaitu dalam hal penyerahan obat ke pasien atau masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar yang harus mampu menjamin kualitas pelayanan kesehatannya agar dapat menjamin peningkatan taraf hidup kesehatan masyarakat, sehingga peran farmasis di Puskesmas menjadi sangat penting. Seorang farmasis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar, yaitu Puskesmas, harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta dengan sesama tenaga kesehatan untuk mewujudkan tujuan program BPJS Kesehatan, sehingga dalam pelaksanaan hal ini ilmu farmasi sosial sangat dibutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, farmasis atau Apoteker bertanggung jawab atas seluruh pelayanan kefarmasian yang meliputi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinis. Peran farmasis terkait penerapan ilmu farmasi sosial dalam program BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan tingkat dasar adalah mengacu pada pelayanan farmasi klinis. Pelayanan farmasi klinik di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan kefarmasian di Puskesmas, memberikan pelayanan kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi obat dan bahan medis habis pakai, meningkatkan kerjasama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam pelayanan kefarmasian, melaksanakan kebijakan obat di Berdasarkan tujuan pelayanan farmasi klinik di Puskesmas terkait pelaksanaan progam BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka peran farmasis sangat penting baik itu peran menjalin komunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya, juga peran farmasis dalam menjalin hubungan komunikasi dengan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Farmasis dapat berperan sebagai perantara komunikasi antara dokter dengan pasien terkait informasi pengobatan yang diberikan, tujuan dari terapi pengobatan yang diberikan, serta memberi informasi mengenai harapan dokter terhadap terapi pengobatan yang ditujukan bagi pasien, serta farmasis dapat berperan memperhitungkan kondisi pasien terkait dalam pembiayaan pengobatan, yaitu peran dalam penerapan farmakoekonomi. Farmasis berperan menyediakan pelayanan bagi pasien untuk berkonsultasi mengenai kendala atau keluhan pasien selama terapi pengobatan yang diberikan, serta farmasis berperan memberikan informasi kepada pasien mengenai pentingnya kepatuhan minum obat terhadap tujuan pengobatan, bagaimana menggunakan obat yang baik, bagaimana cara penyimpanan obat yang baik, serta bagaimana cara untuk menjaga lingkungan sebagai upaya pencegahan penyakit yang dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan pasien.

PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 108 Tahun 2009 dengan jelas mengatur fungsi dan peranan farmasis atau apoteker dalam dunia kesehatan. Jika peranan tersebut dimaksimalkan maka BPJS Kesehatan diharapkan mampu menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar, serta dapat menekan biaya pelayanan kesehatan sekaligus mengontrol penggunaan obat yang rasional bagi masyarakat.

  • Peran Farmasi Dalam Pengelolaan Obat

Obat menjadi salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan BPJS. Ketika pasien datang ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk memeriksakan kondisinya, dokter kemudian akan memberikan resep obat. Resep tersebut kemudian ditebus dan peserta BPJS kemudian akan mendapatkan obat. Farmasis sangat berperan penting dalam pengadaan obat. Harapannya, setiap pasien pulang membawa obat yang sesuai dan dalam jumlah lengkap. Dalam perjalanan BPJS ini, keluhan yang sering terjadi adalah obat kosong. Terjadinya kekosongan obat dapat disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, pengadaan obat memakan waktu yang lama sehingga sempat terjadi obat kosong . Kedua, disebabkan oleh kosongnya obat pada distributor. Distributor yang sudah masuk dalam e-catalogue tentu sudahdikontrak untuk dapat memenuhi kebutuhan obat. Proses tender E – catalog , menjamin ketersediaa obat, Distributor pemenang tender harus menjamin ketesediian obat selama 1 tahun. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban, maka akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti tender selama 2 tahun berturut – turut.

Peran Farmasis yang lain dalam pelayanan resep adalah menekan peresepan yang irasional. Disini Farmasis harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan dokter jika diketemukan adanya resep yang tertulis tidak rasional. Seluruh dokter diwajibkan meresepkan obat sesuai FORNAS (Formularium Nasional). Hal ini terkait dengan pengawasan dan evaluasi obat yang akan dikaitkan juga dengan pembiayaan.

BAB III

SIMPULAN

 

  • Simpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa akses masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan adalah Akses masyarakat miskin tehadap pelayanan kesehatan program BPJS adalah menjadi peserta PBI BPJS sehingga masyarakat miskin dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah dalam dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Namun akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin masih memiliki kendala yaitu kendala internal yaitu dari masyarakat miskin itu sendiri untuk berperilaku hidup sehat dan kendala eksternal dari penyedia layanan itu sendiri terkair dengam pelayanan serta ketersediaan alat dan obat.

Peran Farmasi Dalam Akses Masyarakat Miskin Terhadap pelayanan kesehatan Program BPJS Kesehatan menurut PP 51 Tahun 2009 dan UU Kesehatan Nomor 108 Tahun 2009 adalah diharapkan apoteker mampu menekan biaya pelayanan kesehatan sekaligus mengontrol penggunaan obat tidak rasional dan peresepan yang berlebihan.

Farmasis juga diharapkan memiliki kemampuan dalam melakukan praktik kefarmasian baik dalam pelayanan kesehatan dan pengelolaan obat secara profesional dan sesuai dengan kode etik, mempunyai keterampilan dalam pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan, mampu berkontribusi dalam upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat serta mempunyai keterampilan organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian.

DAFTAR PUSTAKA

 Depkes RI, 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.

Jurusan Farmasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) http://farmasi.uin-malang.ac.id/badan-penyelenggara-jaminan-sosial-bpjs/Diakses Pada Tanggal 17 Oktober 2016

Kainakaimu, F. 2009 Masyarakat Miskin dan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Populasi, Volume 19, 2009, ISSN 0853 – 0262

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2016, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat http://www.ppjk.depkes.go.id/ Diakses Pada Tanggal 16 Oktober 2016

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Ngafiyah, Nur. 2015. Akses Masyarakat Miskin Terhadap Pelayanan Kesehatan Program BPJS Kesehatan di Kelurahan Bumirejo Kabupaten Kebumen.http://lib.unnes.ac.id/20361/1/3301411070-S.pdf. Diakses pada 17 Oktober 2016.

Presiden RI. 2004. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Negara Republik Indonesia.

Presiden RI. 2009. Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Negara Republik Indonesia.

Sari, N. Novia, R. Suroso, Syarifudin. 2015. Hubungan Antara Ekonomi Dan Kesehatan, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan  Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *